fiqh

Saturday, April 26, 2014

Menikahi wanita yang sedang hamil, bolehkah?

A.  Menikahi wanita hamil karena zina

Fenomena pergaulan bebas akhir-akhir ini menjadi sumber utama rusaknya akhlak generasi muda. Akibatnya, kasus-kasus seperti perzinaan pun kerap memenuhi media baik online maupun cetak. Bahkan terkadang terjadi oleh orang-orang sekitar kita.

Si orang tua harus menanggung malu akan beban yang diberikan anaknya. Kemudian beban itu semakin berat ketika ditambah dengan kehamilan. Mending jika si laki-laki mau menikahi si perempuan, namun yang banyak terjadi justru sebaliknya, mereka lebih memilih untuk berlepas diri dari si perempuan itu. Disini tidak ada pihak yang paling dirugikan selain pihak si perempuan.. 
Wal iyadzubillah.

Terkait masalah ini, para ulama berbeda pendapat dalam berhukum tentang boleh tidaknya menikahi wanita yang hamil karena zina.

1.    Al-Malikiyah, Al-Hanabilah dan Abu Yusuf (dari kalangan Hanafiyyah)

Menurut pendapat kalangan ini, tidak boleh hukumnya menikahi wanita yang sedang hamil karena zina kecuali jika selesai masa iddahnya, baik itu oleh pasangan zinanya sendiri ataupun oleh orang lain.
Pendapat ini didasarkan pada hadits yang diriwayatka oleh Abu Daud:
لا تُوطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ
Perempuan yang hamil tidak dikawini sampai dia melahirkan (HR.Abu Daud)
Juga dari riwayat Sa’id bin Musayyab:
أن رَجُلا تَزَوَّجَ امْرَأَةً فَلَمَّا أَصَابَهَا وَجَدَهَا حُبْلَى فَرَفَعَ ذَلِكَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَفَرَّقَ بَيْنَهُمَا
Bahwasanya seorang laki-laki pernah menikahi seorang perempuan, dan setelah dinikahi ia baru mengetahui bahwa dia hamil, kemudian ia mengadukannya pada nabi SAW, maka nabi SAW memisahkan keduanya. 
Kalangan Al-Hanabilah menambahkan satu syarat lagi, yaitu seorang perempuan itu harus sudah bertaubat, dan jika ia belum bertaubat maka ia tidak boleh dinikahi oleh siapapun.
Taubat seperti apakah yang dimaksud? Taubat yang dimaksud adalah taubat sebagaimana taubat karena melakukan dosa besar lainnya, yaitu:
  • Ikhlas karena Allah 
  •  Menyesali perbuatannya
  • Meninggalkan dosa tersebut 
  • Dan ber-azzam dengan sungguh-sungguh tidak akan mengulanginya
2.    Asy-Syafiiyah, Al-Hanafiyyah dan Muhammad (dari kalangan Al-Hanafiyyah)

Sedangkan menurut pendapat kalangan ini, seorang wanita yang hamil karena zina boleh dinikahi baik itu oleh pasangan zinanya ataupun orang lain. Dengan dalil:

Dari Aisyah ra berkata,`Rasulullah SAW pernah ditanya tentang seseorang yang berzina dengan seorang wanita dan berniat untuk menikahinya, lalu beliau bersabda,`Awalnya perbuatan kotor dan akhirnya nikah. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal`. (HR Tabarany dan Daruquthuny).

Namun pada kelompok Hanafiyyah ada sedikit perbedaan, yaitu jika yang menikahi itu bukan laki-laki yang berzina dengannya maka dia tidak boleh menggaulinya sampai dia melahirkan. Pendapat ini didasarkan pada hadits:
من كان يؤمن بالله واليوم الآخرفلا يسقين ماءه زرع غيره
Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia menuangkan (air maninya) pada tanaman orang lain (HR.Abu Daud)

Akan tetapi jika yang menikahinya adalah pasangan zinanya maka ia boleh untuk menggaulinya.
Berbeda dengan kelompok Syafiiyah yang membolehkan untuk menikahinya juga menggaulinya, karena diantara hikmah dari menikah adalah halalnya farj.

B.    Menikahi wanita hamil yang ditalak suaminya

Seorang wanita yang tengah hamil, kemudian ditalak suaminya, bolehkah dia dinikahi?
Untuk masalah ini, ulama membedakannya antara wanita hamil yang ditalak raj’i dan yang ditalak bain.

Jika seorang yang hamil itu ditalak raj’i oleh suaminya kemudian suaminya ingin kembali dengannya maka suami boleh langsung kembali tanpa harus ada pernikahan. Karena memang status mereka saat itu masih suami istri.

Namun apabila ditalak bain, kita lihat dulu siapa yang akan menikahinya, mantan suami kah? Ataukah orang lain? Jika si suami yang ingin kembali pada istrinya maka ia harus menunggu sampai masa iddah si istri selesai. Berapa lama masa iddahnya? Dalam kondisi ini seorang perempuan yang hamil masa iddahnya adalah sampai ia melahirkan dan sudah menikah lagi dengan orang lain, baru mantan suami itu boleh menikahi kembali istrinya.

Akan tetapi berbeda jika yang akan menikahinya itu orang lain, maka dia cukuplah menunggu sampai habis masa iddahnya, yaitu sampai melahirkan. Hal ini didasarkan pada ayat:
وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
Perempuan-perempuan yang hamil masa iddah mereka itu adalah sampai mereka melahirkan
 (QS. At-Thalaq 4)

Alangkah indah aturan Tuhan. Aturan yang tak pernah ada dalam agama lain. Sungguh apa yang ditentukan Allah adalah yang terbaik untuk hamba-Nya. Namun manusialah yang kadang tak kuasa tuk bisa memahami dan berujung pada ber-atur pada keinginan sendiri.

Wallahu a’lam bishshawab.
  
Sumber:
  • Al-Mausu’ah al-fiqhiyyah al-kuwaitiyyah
  • Hasyiyah Ibnu Abdin
  • Kassyaf al-Qina’
  • Al-Majmu’ syarh Al-muhadzzab

No comments:

Post a Comment