Fenomena pergaulan bebas akhir-akhir
ini menjadi sumber utama rusaknya akhlak generasi muda. Akibatnya, kasus-kasus
seperti perzinaan pun kerap memenuhi media baik online maupun cetak. Bahkan
terkadang terjadi oleh orang-orang sekitar kita.
Si orang tua harus menanggung malu
akan beban yang diberikan anaknya. Kemudian beban itu semakin berat ketika ditambah
dengan kehamilan. Mending jika si laki-laki mau menikahi si perempuan, namun
yang banyak terjadi justru sebaliknya, mereka lebih memilih untuk berlepas diri
dari si perempuan itu. Disini tidak ada pihak yang paling dirugikan selain
pihak si perempuan..
Wal iyadzubillah.
Wal iyadzubillah.
Terkait masalah ini, para ulama berbeda
pendapat dalam berhukum tentang boleh tidaknya menikahi wanita yang hamil
karena zina.
1. Al-Malikiyah, Al-Hanabilah dan Abu Yusuf (dari kalangan Hanafiyyah)
Menurut pendapat kalangan ini, tidak
boleh hukumnya menikahi wanita yang sedang hamil karena zina kecuali
jika selesai masa iddahnya, baik itu oleh pasangan zinanya sendiri ataupun oleh
orang lain.
Pendapat ini didasarkan pada hadits yang diriwayatka oleh Abu Daud:
لا
تُوطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ
Perempuan
yang hamil tidak dikawini sampai dia melahirkan (HR.Abu Daud)
Juga
dari riwayat Sa’id bin Musayyab:
أن رَجُلا
تَزَوَّجَ امْرَأَةً فَلَمَّا أَصَابَهَا وَجَدَهَا حُبْلَى فَرَفَعَ ذَلِكَ إِلَى
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَفَرَّقَ بَيْنَهُمَا
Bahwasanya
seorang laki-laki pernah menikahi seorang perempuan, dan setelah dinikahi ia
baru mengetahui bahwa dia hamil, kemudian ia mengadukannya pada nabi SAW, maka
nabi SAW memisahkan keduanya.
Kalangan
Al-Hanabilah menambahkan satu syarat lagi, yaitu seorang perempuan itu harus
sudah bertaubat, dan jika ia belum bertaubat maka ia tidak boleh dinikahi oleh
siapapun.
Taubat
seperti apakah yang dimaksud? Taubat yang dimaksud adalah taubat sebagaimana
taubat karena melakukan dosa besar lainnya, yaitu:
- Ikhlas karena Allah
- Menyesali perbuatannya
- Meninggalkan dosa tersebut
- Dan ber-azzam dengan sungguh-sungguh tidak akan mengulanginya
Sedangkan menurut pendapat
kalangan ini, seorang wanita yang hamil karena zina boleh
dinikahi baik itu oleh pasangan zinanya ataupun orang lain. Dengan dalil:
Dari Aisyah ra berkata,`Rasulullah SAW pernah
ditanya tentang seseorang yang berzina dengan seorang wanita dan berniat untuk
menikahinya, lalu beliau bersabda,`Awalnya perbuatan kotor dan akhirnya nikah.
Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal`.
(HR Tabarany dan Daruquthuny).
Namun pada kelompok
Hanafiyyah ada sedikit perbedaan, yaitu jika yang menikahi itu bukan laki-laki
yang berzina dengannya maka dia tidak boleh menggaulinya sampai dia melahirkan.
Pendapat ini didasarkan pada hadits:
من
كان يؤمن بالله واليوم الآخرفلا يسقين ماءه زرع غيره
Barangsiapa beriman kepada
Allah dan hari akhir, maka janganlah ia menuangkan (air maninya) pada tanaman
orang lain (HR.Abu Daud)
Akan tetapi jika yang
menikahinya adalah pasangan zinanya maka ia boleh untuk menggaulinya.
Berbeda dengan kelompok Syafiiyah
yang membolehkan untuk menikahinya juga menggaulinya, karena diantara hikmah
dari menikah adalah halalnya farj.
B. Menikahi wanita hamil yang ditalak suaminya
Seorang wanita yang tengah hamil,
kemudian ditalak suaminya, bolehkah dia dinikahi?
Untuk masalah ini, ulama membedakannya
antara wanita hamil yang ditalak raj’i dan yang ditalak bain.
Jika seorang yang hamil itu ditalak raj’i oleh suaminya kemudian
suaminya ingin kembali dengannya maka suami boleh
langsung kembali tanpa harus ada pernikahan. Karena memang status mereka
saat itu masih suami istri.
Namun apabila ditalak bain, kita lihat dulu siapa
yang akan menikahinya, mantan suami kah? Ataukah orang lain? Jika si suami yang
ingin kembali pada istrinya maka ia harus menunggu sampai masa iddah si istri
selesai. Berapa lama masa iddahnya? Dalam kondisi ini seorang perempuan yang
hamil masa iddahnya adalah sampai ia melahirkan dan sudah menikah lagi dengan
orang lain, baru mantan suami itu boleh menikahi kembali istrinya.
Akan tetapi berbeda jika yang akan
menikahinya itu orang lain, maka dia cukuplah menunggu sampai habis masa
iddahnya, yaitu sampai melahirkan. Hal
ini didasarkan pada ayat:
وَأُولَاتُ
الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
Perempuan-perempuan
yang hamil masa iddah mereka itu adalah sampai mereka melahirkan
(QS. At-Thalaq 4)
Alangkah indah aturan Tuhan. Aturan yang
tak pernah ada dalam agama lain. Sungguh apa yang ditentukan Allah adalah yang
terbaik untuk hamba-Nya. Namun manusialah yang kadang tak kuasa tuk bisa
memahami dan berujung pada ber-atur pada keinginan sendiri.
Wallahu a’lam bishshawab.
Sumber:
- Al-Mausu’ah al-fiqhiyyah al-kuwaitiyyah
- Hasyiyah Ibnu Abdin
- Kassyaf al-Qina’
- Al-Majmu’ syarh Al-muhadzzab

No comments:
Post a Comment